Jumat, 11 Oktober 2019

Masalah Perizinan Bangunan Properti Seharusnya Harus Lebih Mudah

Masalah sangkaan korupsi yang mengimbas megaproyek tempat tinggal kekinian Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, jadi pengingat begitu peraturan di bidang property belum juga ramah pada investasi.
Investasi pembangunan di wilayah sering terhalang sebab jumlahnya peraturan yang perlu dipenuhi.
Walau sebenarnya di lain sisi keterkaitan swasta benar-benar dibutuhkan untuk menolong pemerintah mengakhiri permasalahan minimnya tempat tinggal untuk warga.
Pengamat kebijaksanaan publik Agus Pambagio menjelaskan, investasi pembangunan di wilayah sering terhalang sebab jumlahnya peraturan yang perlu dipenuhi.
Oleh karena itu, ketentuan wilayah (perda) yang menghalangi investasi sepantasnya langsung dicabut, cabut saja. Buat ketentuan baru yang simpel.
Menurutnya hal ini berlangsung dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan project property. Perihal ini pula yang pada akhirnya digunakan harga cat tembok oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab untuk lakukan penyelewengan.
Hingga perizinan jadi seperti satu komoditi. Di Indonesia ini yang laku komoditi itu ialah izin. Coba bertanya ke industri, berapakah membuat izin yang dibutuhkan tegasnya.
Ia menjelaskan, pemda (pemda) harus terus diingatkan supaya tidak menyulitkan investasi. "Kita tidak akan bersaing jika semacam ini terus. Untungnya buat kepala wilayah serta korps-nya buat rakyat tidak ada.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan serta Permukiman Semua harga magic com Indonesia (APERSI) Edy Ganefo memperjelas, kebijaksanaan perizinan property yang dibikin pusat sangatlah bagus.
Namun realisasinya di level pemda masih memprihatinkan. Malah penerapan pada tingkat wilayah yang kadang jauh dari keinginan, tuturnya.

Karena itu, ia merekomendasikan pemerintah untuk selekasnya lakukan reformasi pada pemda dalam soal jalankan peraturan perizinan. Jangan pernah banyak penyelewengan kembali, hingga telah sepantasnya ada pergantian di wilayah katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar